JAKARTA, KABEREHNEWS.ID -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan impor ilegal kacang tanah dalam jumlah besar. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 1.536 karung kacang tanah dengan total berat mencapai 49,85 ton yang siap diperdagangkan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan izin impor dan persyaratan karantina.
"Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Victor dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Tidak Memiliki Izin Impor dan Karantina
Berdasarkan pemeriksaan awal, pihak terkait tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor komoditas pangan.
Dokumen yang tidak dapat ditunjukkan meliputi Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan Sertifikat Karantina. Hal tersebut menguatkan dugaan bahwa kacang tanah tersebut masuk secara ilegal tanpa memenuhi prosedur kepabeanan dan karantina.
Selain menyita ribuan karung kacang tanah, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, hingga dokumen penyimpanan barang.
Telusuri Jalur Distribusi dan Pemasaran
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang serta jalur distribusinya, mulai dari tahap masuk, penyimpanan, hingga rencana pemasaran di wilayah Jabodetabek.
Pendalaman dilakukan guna mengumpulkan alat bukti lengkap serta menetapkan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat dalam rantai impor ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan penyidikan berjalan secara profesional dan berbasis fakta hukum.
"Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional," tegas Budi.
Imbauan untuk Pelaku Usaha
Polda Metro Jaya mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan impor dan tata niaga yang berlaku untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan keamanan pangan masyarakat.
Masyarakat yang mengetahui indikasi penyelundupan atau perdagangan komoditas ilegal diminta melapor melalui layanan kepolisian 110. (*)
Posting Komentar