Data KTP Warga Miskin Medan Belawan Dipakai Beli Mobil hingga Pasang Listrik 10 Rumah, Masuk Desil Orang Kaya dan Kehilangan Bansos

MEDAN, KABEREHNEWS.ID -- Data kependudukan yang seharusnya menjadi identitas dan pelindung warga miskin justru menjadi petaka di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Sejumlah warga miskin yang secara ekonomi tergolong tidak mampu, secara sistem justru tercatat sebagai kelompok desil tinggi atau orang kaya. Akibatnya, mereka kehilangan hak atas bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Penyebabnya diduga kuat karena data KTP dan Kartu Keluarga (KK) mereka dicatut dan digunakan orang lain untuk berbagai kepentingan, mulai dari membeli mobil hingga memasang 10 sambungan listrik.

Hal itu diungkapkan Camat Medan Belawan, Robby Kurniawan, saat ditemui Senin (21/9). Ia menemukan langsung persoalan tersebut saat turun ke kelurahan.

"Ada kasus di Kelurahan Belawan I. KTP-nya dipakai untuk beli mobil. Kan kasihan. Itu yang kadang-kadang ada tetangga-tetangga meminjam datanya," ungkap Robby.


Kasus lain yang lebih miris ditemukan di Kelurahan Belawan Bahari. Seorang warga yang hidupnya sangat sulit dan seharusnya masuk dalam desil 1 (paling miskin), justru tercatat memiliki aset listrik 10 rumah.

"Seperti kasus di Belawan Bahari. Ada dia orang susah, memang betul susah, seharusnya di desil 1, tapi ternyata data KTP-nya dipakai untuk listrik 10 rumah," kata Robby.

Akibat pencatutan itu, sistem pemerintah membaca warga tersebut sebagai orang kaya yang memiliki 10 rumah.

"Enggak tahu siapa pelakunya. Oknumnya siapa kita juga tidak tahu. Kasihan ibu itu. Entah siapa yang menggunakannya. Karena dianggap punya 10 rumah dan orang kaya hitungannya," tuturnya.

Bahkan untuk Judi Online dan Pinjol

Persoalan penyalahgunaan data di Medan Belawan tidak berhenti pada pembelian aset. Robby menyebut, ada juga KTP warga yang digunakan untuk aktivitas pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Dampaknya sangat serius, karena data desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi dasar utama penentuan penerima bansos.

Salah satu korbannya adalah Miah (73), warga Kelurahan Belawan I. Rumah nenek Miah nyaris ambruk pada 15 September 2026 lalu. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit itu, Miah justru tidak mendapat bantuan karena datanya tercatat terkait judol dan pinjol.

Belakangan diketahui, data Miah dipakai keluarganya sendiri untuk mengajukan pinjol demi memenuhi kebutuhan hidup saat ekonomi terdesak.

Saat ini pihak kelurahan berupaya melakukan pemutakhiran data Miah agar hak bansosnya bisa kembali.

BPS: Bisa Ajukan Banding

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara, Asim Saputra, mengatakan warga yang merasa penetapan desilnya tidak sesuai dapat mengajukan banding.

Pengajuan bisa dilakukan secara daring maupun datang langsung ke Kantor BPS Sumut dengan melampirkan bukti pendukung berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari lurah atau kepala desa.

"Kalau yang bersangkutan merasa butuh bantuan, dia harus melakukan pemutakhiran data. Klaster bantuan pemerintah itu kan beragam, misalnya bantuan pangan untuk desil 1–4, dan yang lainnya," ujar Asim.

Camat Medan Belawan pun mengingatkan warga, khususnya di kawasan pesisir nelayan, agar tidak mudah meminjamkan KTP dan KK kepada siapapun.

"Jangan mudah meminjamkan KTP dan KK, karena yang dirugikan adalah warga miskin itu sendiri," tegas Robby. (*) 

0/Post a Comment/Comments