JAKARTA, KABEREHNEWS.ID -- Pasca pengumuman "Gagal Bayar" polis asuransi jiwa tertua milik negara (BUMN) diruang publik oleh Direktur Utama Jiwasraya tahun 2018 silam menimbulkan masalah serius.
Diketahui, Direksi IFG yang juga mantan Dirut Jiwasraya sudah menskenariokan agenda jahat tersebut untuk mengubur hidup-hidup "Legenda Asuransi" yang merupakan asuransi jiwa tertua satu-satunya milik negara.
Melalui tangan dingin Mentri BUMN Kementerian BUMN memobilisasi program restrukturisasi BUMN Asuransi "Jiwasraya" yang berujung dilikuidasi.
Setelah target utama itu tercapai dengan mengatasnamakan penyelamatan nasabah asuransi "Jiwasraya" seluruh rakyat tertipu semua yang dilakukannya itu sebuah agenda perampokan secara terstruktur dan sistematis duit nasabah asuransi jiwa tertua dan aset-aset negara bernilai triliunan rupiah lenyap yang disana diboyong semua ke IFG. Kini Kementerian BUMN sekarang berubah menjadi Badan Pengurus (BP-BUMN) dibawah kendali DANANTARA.
Keputusan sepihak atas kebijakan restrukturisasi polis asuransi jiwa yang menyasar seluruh nasabah BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berujung dilikuidasi merupakan tindakan ilegal yang melanggar regulasi. Dimana yang dilakukan oleh perusahaan non-asuransi BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dengan mendirikan perusahaan asuransi. Selanjutnya PT BPUI disulap menjadi Holding Asuransi dan Penjaminan, yang kemudian PT BPUI dilakukan rebranding company dengan mengubah nama menjadi Indonesia Financial Group (IFG), ini janggal.
Pengalihan portofolio polis nasabah asuransi "Jiwasraya" beserta aset-asetnya ke anak usaha BUMN PT BPUI merugikan seluruh nasabah asuransi dan tidak memiliki landasan hukum. Mereka menilai langkah sepihak Direksi BUMN itu justru "merampas masa depan" karena simpanan dana polis dalam bentuk uang pertanggungan, termasuk dana beasiswa pendidikan, hilang akibat pembatalan perjanjian polis secara sepihak akhir tahun 2020.
Pembatalan Sepihak Rugikan Nasabah Asuransi Puluhan Triliun
Sejumlah nasabah Jiwasraya mengaku menjadi korban pemotongan nilai polis yang sangat besar dalam "skema restrukturisasi BUMN asuransi" atas utang polis negara di "Jiwasraya". Dana yang sebelumnya disiapkan untuk biaya pendidikan anak pun disebut tidak bisa dicairkan sesuai perjanjian polisnya.
"Ini bukan restrukturisasi, ini pembatalan sepihak polis asuransi jiwa secara sembrono. Simpanan dana polis beasiswa pendidikan anak kami hilang. Masa depan anak-anak kami yang dirampas mereka," ujar salah satu perwakilan nasabah saat ditemui di Jakarta.
Para nasabah asuransi menilai Korporasi IFG selaku holding BUMN asuransi dan penjaminan tidak memberikan alternatif yang adil, bahkan melanggar hukum. Dalam skema yang ditawarkan, nilai tunai polis dipotong hingga lebih dari 40% dan sisanya pembayaran dilakukan bertahap dicicil tanpa bunga dalam jangka waktu panjang.
Komitmen Penyehatan & Penyelamatan Keuangan Dipertanyakan
PT BPUI atau IFG ditunjuk pemerintah untuk melakukan penyehatan BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pasca pengumuman "gagal bayar" mencapai kerugian senilai Rp16,8 triliun. Salah satu strateginya adalah membentuk anak usaha baru dibidang asuransi di beri nama IFG Life dan melakukan restrukturisasi polis asuransi jiwa.
Pakar hukum asuransi menilai, pembatalan atau perubahan perjanjian polis asuransi secara sepihak tanpa melalui proses putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) diputuskan oleh Hakim pengadilan, dan tidak mendapatkan persetujuan nasabah berpotensi melanggar hukum, melanggar prinsip-prinsip dasar perjanjian polis asuransi. Dimana perjanjian polis asuransi harus diawali dengan niat adanya itikad baik dalam perjanjian dan menghormati kebebasan berkontrak. "Polis asuransi adalah kontrak hukum. Perubahan mendasar harus dengan persetujuan kedua belah pihak," ujarnya.
Tuntut Kepastian Pemerintah dan Ganti Rugi
Para nasabah asuransi mendesak Pemerintah, OJK, dan DPR RI segera mengevaluasi proses restrukturisasi polis asuransi BUMN atas utang polis negara yang patut diduga telah disalahgunakan oleh Para Direksi BUMN PT BPUI/IFG. Mereka meminta agar dana polis dikembalikan 100% sesuai nilai awal perjanjian polis dan dilakukan rehabilitasi polis, atau setidaknya ada skema kompensasi yang tidak merugikan nasabah asuransi dan para pensiunan.
"Kami tidak menolak penyehatan dan penyelamatan keuangan BUMN perasuransian. Tapi jangan korbankan nasabah. Dana simpanan polis asuransi pendidikan anak bukan untuk disehatkan yang perlu disehatkan itu neraca keuangan perusahaannya bukan dilikuidasi," tegas mereka.
Hingga berita ini ditulis, pihak Korporasi IFG (PT BPUI) belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan nasabah asuransi. Sebelumnya IFG menyatakan proses restrukturisasi dilakukan bertahap, sesuai kemampuan keuangan perseroan dan bertujuan menyelamatkan industri asuransi BUMN.
Kasus permainan rekayasa restrukturisasi atas utang polis di "Jiwasraya" kini kembali menjadi sorotan. Publik menunggu apakah restrukturisasi yang dijalankan IFG benar-benar menjadi solusi penyelamatan, atau justru menambah panjang derita 6,7 jutaan nasabah asuransi yang telah dirugikan. (*)
Posting Komentar