Pengamat: Jika kursi kuliah diperjualbelikan, kepercayaan pada kampus sebagai benteng moral bangsa runtuh
JAKARTA, KABEREHNEWS.ID -- Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026) kembali menyeret pimpinan perguruan tinggi negeri ke pusaran hukum. Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor sebuah PTN di Purwokerto berinisial AS.
Penangkapan itu memicu keprihatinan luas. Bukan hanya karena status hukum yang disandang, tetapi karena dugaan perkara yang menyangkut penerimaan mahasiswa baru.
Teuku Muhammad Jamil, Pengamat Politik dan Guru pada Sekolah Pascasarjana Universitas Syiah Kuala serta Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh, menilai peristiwa ini memaksa publik bertanya lebih jauh tentang arah pendidikan tinggi nasional.
"Status tersangka bukanlah vonis. Kebenaran hukum harus dibuktikan melalui proses peradilan. Namun sebagai masyarakat dan insan akademik, kita juga tidak boleh kehilangan keberanian untuk bertanya: Mengapa lingkungan perguruan tinggi kembali terseret dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa?" ujarnya.
Pola berulang di kampus
Menurut Jamil, kasus ini bukan yang pertama. Beberapa tahun terakhir publik diguncang kasus rektor PTN di Lampung, Purwokerto, dan Bali yang terseret perkara terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Ia menyebut persoalan muncul ketika kewenangan kampus dalam seleksi mandiri kehilangan transparansi.
"Yang menjadi masalah adalah ketika kewenangan itu kehilangan transparansi, ketika keputusan akademik mulai dicurigai dapat dipengaruhi uang, kedekatan, kekuasaan, atau kepentingan tertentu. Pada titik itulah kursi mahasiswa tidak lagi sekadar tempat duduk di ruang kuliah. Ia berubah menjadi simbol keadilan yang sedang dipertaruhkan," jelasnya.
Jamil menegaskan universitas bukan pasar dan mahasiswa bukan konsumen. Rektor juga bukan pedagang yang menentukan siapa boleh masuk berdasarkan kemampuan membayar.
"Jika benar ada praktik jual beli kewenangan dalam penerimaan mahasiswa — tentu setelah dibuktikan secara hukum — maka itu adalah pengkhianatan terhadap filosofi pendidikan," katanya.
Kerusakan terbesar: kepercayaan
Dampak korupsi di kampus, kata Jamil, berbeda dengan korupsi proyek fisik. Yang hilang bukan hanya uang negara, tetapi kepercayaan publik.
"Orang tua mengirim anaknya ke perguruan tinggi dengan keyakinan bahwa proses pendidikan berlangsung secara adil. Mahasiswa percaya bahwa nilai, prestasi, dan kemampuan masih memiliki tempat. Ketika kepercayaan itu runtuh, maka yang rusak bukan hanya reputasi satu kampus. Yang ikut rusak adalah modal sosial dunia pendidikan tinggi," ujarnya.
Ia juga mengingatkan peran rektor bukan sekadar administratif. Rektor adalah simbol dan wajah moral universitas.
"Jabatan adalah amanah. Kewenangan adalah tanggung jawab. Seorang pemimpin akademik seharusnya bertanya: Apakah ini benar? Apakah ini adil? Apakah ini pantas dilakukan oleh seorang rektor?" ujarnya.
Desakan perbaikan sistem
Jamil mendorong agar kasus ini tidak berhenti pada penindakan individu. Ia meminta perguruan tinggi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan mahasiswa.
"Jika penerimaan mahasiswa dapat menjadi lahan transaksi, maka sistemnya harus diperiksa. Jika kewenangan terlalu besar berada di tangan segelintir orang, maka harus ada mekanisme pengawasan. Kita harus membangun sistem yang membuat penyimpangan sulit dilakukan dan mudah terdeteksi," katanya.
Beberapa poin yang perlu dibenahi antara lain transparansi penerimaan mahasiswa, kewenangan jalur mandiri, mekanisme pembayaran, pengawasan internal, peran senat akademik, sistem audit, dan kanal pengaduan.
"Jalur mandiri harus tetap menjadi jalur akademik. Bukan jalur kekuasaan. Bukan jalur kedekatan. Apalagi jalur transaksi. Karena sekali publik percaya bahwa kursi mahasiswa bisa dibeli, maka seluruh proses seleksi akan kehilangan legitimasi moral," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Jamil mengingatkan bahwa kerusakan integritas jauh lebih berbahaya daripada kerugian materi.
"Jangan sampai kita memiliki kampus yang megah gedungnya, tinggi peringkatnya, banyak profesornya, besar anggarannya, tetapi kehilangan satu hal yang paling fundamental: INTEGRITAS. Sebab ketika integritas runtuh, gelar akademik kehilangan wibawa, jabatan kehilangan kehormatan, dan universitas kehilangan jiwanya," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merilis secara rinci konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan kepada rektor berinisial AS tersebut. (*)
EDITOR: ayhdien
Posting Komentar