Satreskrim Polres Aceh Timur pastikan penyidikan tetap berjalan meski syarat objektif dan subjektif penahanan belum terpenuhi
ACEH TIMUR, KABEREH NEWS — Satreskrim Polres Aceh Timur belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan anak yang videonya viral di media sosial. Polisi menyebut keputusan itu sesuai ketentuan hukum acara pidana karena ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan berada di bawah 5 tahun.
Kasus ini terjadi di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur. Korbannya anak berinisial IR.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi menjelaskan, penetapan tersangka tidak otomatis diikuti penahanan. Penyidik wajib memenuhi syarat formil, materiil, objektif, dan subjektif sebagaimana Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Alasan hukum belum ditahan
Ada dua alasan utama.
Pertama, syarat objektif belum terpenuhi. Para tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut 3 tahun 6 bulan.
"Padahal salah satu syarat objektif penahanan adalah ancaman pidana 5 tahun atau lebih. Karena ancamannya 3,5 tahun, maka syarat objektif belum terpenuhi," kata AKP Novrizaldi, Rabu (22/7/2026).
Penyidik juga menerapkan asas _lex specialis derogat legi generali_. Karena korban anak, maka UU Perlindungan Anak dikedepankan dibanding KUHP umum.
Kedua, syarat subjektif belum terpenuhi.* Ketiga tersangka dinilai kooperatif. Mereka memenuhi panggilan penyidik, memberi keterangan sesuai fakta, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak memengaruhi saksi. Hal ini mengacu pada Pasal 100 ayat (5) KUHAP.
Selain itu penyidik menerima permohonan dari penasihat hukum agar para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kronologi penanganan
Video dugaan kekerasan terhadap IR pertama kali viral pada Sabtu, 4 Juli 2026. Polisi langsung melakukan pendalaman dengan memanggil korban, perangkat gampong, keluarga korban, dan keluarga terlapor.
Sebelum laporan resmi dibuat, sempat ada upaya penyelesaian kekeluargaan. Berdasarkan keterangan ibu tiri korban, para pelaku sudah minta maaf dan dibuatkan surat perjanjian damai yang difasilitasi perangkat gampong. Ibu tiri korban dengan persetujuan ayah korban yang berada di Malaysia juga membuat video pernyataan tidak melanjutkan ke jalur hukum.
Namun pada Senin, 6 Juli 2026, abang korban Khairul Fahmi bersama penasihat hukum dan LSM melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Aceh Timur. Laporan teregister dengan Nomor LP/GAR/B/118/VII/2026/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH.
Penyelidikan dilanjutkan dengan visum et repertum. Pada 10 Juli 2026 perkara naik ke tahap penyidikan. Delapan saksi dan tiga terlapor sudah diperiksa. Salah satu terlapor berinisial AS sempat menunda karena sakit dan baru diperiksa pada 16 Juli 2026. Setelah gelar perkara, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Status salah satu tersangka anak
Karena salah satu tersangka masih anak, penyidik telah menempuh mekanisme diversi sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Upaya diversi tidak mencapai kesepakatan.
"Dengan penerapan ketentuan khusus UU Perlindungan Anak, ancaman pidana efektif paling lama 3 tahun 6 bulan. Jadi syarat objektif penahanan memang belum terpenuhi," tegas AKP Novrizaldi.
Ia memastikan berkas perkara tahap pertama akan segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.
"Kami pastikan dalam perkara ini kami tetap objektif dan transparan. Pengawasan masyarakat kami hormati. Beri ruang kepada penyidik bekerja profesional, tegas, dan berkeadilan tanpa pandang bulu. Semua berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.
Saat ini penyidikan masih berjalan dan ketiga tersangka wajib lapor.(Sam)
Posting Komentar