Tabrak Lari Maut di Idi, Satlantas Polres Aceh Timur Ringkus Sopir Pikap dalam 2 Hari


Seorang anak 12 tahun tewas. Pelaku berinisial HJ ditangkap di Aceh Utara dan dijerat pasal berlapis UU LLAJ

IDI, ACEH TIMUR, KABEREH NEWS Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang anak di Jalan Nasional Medan–Banda Aceh, Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Sabtu (18/7/2026) malam.

Pelaku, HJ (33), warga Rawa Itek/Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara, diringkus tim Unit Gakkum Satlantas dua hari setelah kejadian.

"Alhamdulillah, berkat kerja keras personel di lapangan dan informasi dari masyarakat, pelaku tabrak lari yang mengakibatkan ananda Mulkan Adhima meninggal dunia telah berhasil kami amankan," kata Kasat Lantas Polres Aceh Timur, AKP Aditya Hadmanto, http://S.Tr.K., S.I.K., M.H., Senin (20/7/2026).

Kronologi: Dahului di Jalur Berlawanan
Peristiwa bermula saat korban Darwati mengendarai sepeda motor Honda PCX bernopol BL 6623 UAI bersama dua anaknya, Safitun Naja dan Mulkan Adhima, dari arah Medan menuju Banda Aceh.

Di lokasi kejadian, sebuah mobil pikap Isuzu Traga dari arah berlawanan nekat mendahului kendaraan di depannya hingga melebar ke lajur kanan. Benturan keras tak terhindarkan.

Akibatnya, Mulkan Adhima (12) meninggal dunia di tempat. Darwati dan Safitun Naja mengalami luka berat. 

Alih-alih menolong, pengemudi pikap justru tancap gas dan meninggalkan korban terkapar.

Pelaku Ditangkap di Aceh Utara
Berbekal olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pelacakan jejak kendaraan, petugas mengidentifikasi pikap Isuzu Traga yang terlibat. 

HJ akhirnya diamankan di wilayah Aceh Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil pikap Isuzu Traga bernopol BK **** GW dengan kerusakan di bagian bemper kanan.

Saat diperiksa, HJ mengaku melarikan diri karena panik dan takut dihakimi massa.

"Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Aceh Timur," tambah Aditya.

Dijerat Pasal Berlapis
Polisi menjerat HJ dengan Pasal 310 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Selain kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, tersangka juga dikenakan pemberatan karena sengaja tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.

Satlantas Polres Aceh Timur mengimbau pengguna jalan agar mengutamakan keselamatan dan etika berlalu lintas. 

"Tindakan melarikan diri dari tanggung jawab dalam insiden kecelakaan adalah bentuk kejahatan yang tidak akan dibiarkan lolos oleh hukum," tegas Aditya.(*)

0/Post a Comment/Comments