BANDA ACEH, KABEREH NEWS — Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh memvonis Yusri dan Nadia masing-masing dengan hukuman 25 kali cambuk. Keduanya terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilath atau berduaan tanpa ikatan pernikahan.
Putusan dibacakan Senin, 27 Juli 2026, oleh majelis hakim yang diketuai Muzakir dengan anggota Rosnah Saleha dan Said Safnidar. Informasi putusan juga termuat dalam situs PN Banda Aceh, Selasa, 28 Juli 2026.
Yusri diketahui merupakan orang dekat pimpinan DPR Aceh.
Terbukti Langgar Qanun Jinayat
Dalam persidangan, Yusri dan Nadia diadili dalam berkas perkara terpisah.
Majelis hakim menyatakan Yusri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah ikhtilath. Perbuatannya melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.
"Menjatuhkan uqubat ta’zir terhadap terdakwa Yusri berupa uqubat cambuk sebanyak 25 kali dikurangi masa penahanan terdakwa dalam tahanan," bunyi putusan hakim seperti dilansir detiksumut.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Nadia.
Vonis 25 kali cambuk itu sudah dipotong dengan masa penahanan yang telah dijalani keduanya selama proses hukum.
(Ayahdidien SCK)
Posting Komentar