Dorongan Revisi UUPA Menguat, Pemerintah dan Rakyat Aceh Kawal Penyesuaian dengan MoU Helsinki


BANDA ACEH, KABEREH NEWS — Dorongan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA terus menguat. Revisi didorong agar seluruh kewenangan khusus Aceh benar-benar selaras dengan Nota Kesepahaman Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005.

MoU Helsinki merupakan komitmen bersama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka untuk mengakhiri konflik di Aceh.

Dasar Hukum dan Pembagian Kewenangan
UUPA lahir sebagai tindak lanjut dari MoU Helsinki 2005. Dalam UU tersebut, Pemerintah RI tetap memegang kewenangan pada enam bidang, yaitu luar negeri, pertahanan, keamanan nasional, moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman, serta kebebasan beragama.

Sementara di luar enam bidang itu, penataan administrasi dan sektor publik menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh.

Namun dalam perjalanannya, sejumlah pihak menilai belum semua butir dalam perjanjian damai diakomodasi secara tegas dan utuh dalam UUPA yang berlaku saat ini.

Evaluasi dan Pengawalan Revisi
Isu utama dalam evaluasi adalah sejumlah pasal dalam UUPA yang dinilai "mengambang" dan perlu diperjelas. 

Pemerintah dan rakyat Aceh disebut terus mengawal proses revisi UUPA agar amanat MoU Helsinki dapat diimplementasikan sepenuhnya. Tujuannya untuk menjaga perdamaian jangka panjang di Aceh.

Tagar #muallem, #gubernuratjeh, dan #revisiuupa juga ramai disuarakan publik sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pembahasan revisi di tingkat nasional.

Hingga saat ini, pembahasan revisi UUPA masih terus didorong agar kewenangan khusus Aceh dapat berjalan optimal sesuai semangat perjanjian damai Helsinki.(Ayahdidien SCK)

0/Post a Comment/Comments