Bahlil Cuek Usul Mualem, Nasri Jalal Masih Kokoh di Kursi Kepala BPMA

Menteri ESDM melantik Kepala BPMA di Jakarta (Foto: Modusaceh.co)

BANDA ACEH, KABEREH NEWS Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menolak usulan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau "Mualem" untuk mengganti Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Nasri Jalal. Penolakan itu memunculkan pertanyaan, seberapa kuat posisi Nasri di kursi BPMA saat ini.

Desakan pencopotan Nasri Jalal sebelumnya datang dari sejumlah pihak. Ketua Umum Laskar Panglima Nanggroe, Sulaiman Manaf yang akrab disapa Manyak, mendesak Mualem mengevaluasi kepemimpinan BPMA. Ia menilai kinerja BPMA lemah dalam menjaga produksi migas Aceh dan tata kelola sektor energi. 

"Sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan BPMA. Banyak persoalan strategis yang terjadi dan berdampak pada menurunnya potensi pendapatan Aceh dari sektor migas," kata Sulaiman Manaf, Rabu (10/6/2026). 

Ia menyoroti terus menurunnya produksi migas akibat _natural declining_ di sumur-sumur tua Blok B, lambatnya program _workover_ dan _well service_, serta minimnya dorongan penerapan teknologi _Enhanced Oil Recovery_ (EOR). 

Bahlil Tegak Lurus ke Presiden

Namun hingga kini Bahlil belum merespons usulan pergantian tersebut. Nasri Jalal sendiri baru dilantik Bahlil sebagai Kepala BPMA periode 2025-2030 pada 16 Januari 2025 di Jakarta. Artinya masa jabatannya baru berjalan sekitar satu setengah tahun. 

Saat pelantikan, Bahlil menegaskan seluruh pejabat ESDM harus mengeksekusi visi-misi Presiden, bukan visi-misi menteri.
"Saya melantik Bapak-Bapak semua atas nama Presiden. Tujuan kita hanya satu saja, bagaimana mengeksekusi, mensolusikan, dan menyelesaikan semua hal yang terkait dengan program utama," ujar Bahlil. 

Mekanisme Pemberhentian Kepala BPMA

Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2015, Kepala BPMA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri ESDM berdasarkan usulan Gubernur Aceh. Pemberhentian hanya bisa dilakukan jika ada alasan seperti mengundurkan diri, tidak cakap menjalankan tugas, merugikan BPMA, atau tersangkut perkara pidana. 

Posisi Nasri memang sempat dipolemikkan sejak awal. Pengangkatannya menggantikan Teuku Mohamad Faisal disebut-sebut dilakukan berdasarkan usulan Pj Gubernur Aceh, bukan Gubernur definitif. Hal itu sempat dinilai bertentangan dengan PP 23/2015 yang merupakan turunan UUPA. 

Saat itu Menteri Bahlil memilih Nasri dari tiga nama kandidat yang diserahkan, setelah proses seleksi diikuti 41 pendaftar. Nasri sebelumnya menjabat Kepala Divisi Akuntansi, Perpajakan, dan Manajemen Risiko di BPMA dengan latar belakang Magister Sains Akuntansi dan sertifikasi Chartered Accountant. 

Polemik South Andaman

Isu pergantian juga menguat di tengah perbedaan persepsi soal posisi BPMA dalam proyek South Andaman. Dalam polemik itu, BPMA mengaku tidak menjadi bagian Tim PoD yang dibentuk Pemerintah Aceh dan tidak menerima tembusan persetujuan PoD dari Menteri ESDM.

"Lebih dari itu, kasus South Andaman membuka pertanyaan yang lebih mendasar mengenai tata kelola migas Aceh," tulis Pinto.co.

Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kementerian ESDM maupun Gubernur Aceh terkait penolakan usulan pergantian. Sementara itu Nasri Jalal belum memberikan komentar publik terkait desakan pencopotan tersebut.

Dengan masa jabatan yang masih panjang dan pengangkatan langsung oleh Menteri ESDM, posisi Nasri Jalal di BPMA dinilai masih cukup kuat. Namun dinamika politik di Aceh dan tekanan terhadap kinerja migas daerah membuat kursi Kepala BPMA tetap menjadi sorotan.(Ayahdidien)

0/Post a Comment/Comments