Sinergi BNN, Bea Cukai, dan Polri Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta



KABEREH NEWS | TANGERANG - BNN bersama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan 3 upaya penyelundupan narkotika di Terminal Penumpang dan Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Total barang bukti disita mencapai 22.591 gram, terdiri dari ganja, sabu, dan hashish/THC.

Pengungkapan berlangsung Maret–Juni 2026 berdasarkan analisis informasi dan pemetaan jaringan kurir narkotika oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta. Setelah ditetapkan sebagai target operasi, tim gabungan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang kiriman dan penumpang.

3 Kasus Gagal Lolos di Soetta

1. Ganja 10,7 kg di Terminal Kargo, 26 Maret 2026
Barang kiriman asal Amerika Serikat tujuan Bali diberitahukan sebagai “Luggage”. Setelah diperiksa, petugas menemukan mariyuana/ganja 10.785 gram bruto dengan modus false concealment.

2. Sabu 4 kg di Terminal 2E, 29 April 2026  
Dua WNI berinisial NF, 22 tahun, dan C, 20 tahun, diamankan saat hendak terbang Jakarta–Kendari pakai Super Air Jet. Sabu 4.000 gram disembunyikan di dalam selimut dalam koper bagasi. Keduanya diduga kurir jaringan domestik.

3. Hashish 3 kg di Terminal 3, 3 Juni 2026  
WNA asal Thailand berinisial KK, 52 tahun, diamankan saat tiba dari Bangkok pakai Thai Lion. Hashish/THC 7.800 gram bruto disembunyikan di false compartment dasar koper. Setelah ditimbang ulang berat netto-nya 3.006 gram.

Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan BNN dan Polri untuk penyelidikan dan pengembangan jaringan setelah narkotika ditemukan.

Penindakan ini ditaksir menyelamatkan 22.758 jiwa dari bahaya narkoba dan menghemat potensi biaya rehabilitasi Rp36,39 miliar. Seluruh tersangka dan barang bukti kini diserahkan ke BNN dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Ayahdidien)

0/Post a Comment/Comments