KABEREH NEWS | IDI RAYEUK – Kericuhan yang mewarnai proses pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Aceh Timur di Hotel Royal Idi Rayeuk, Kamis (25/6/2026), bukan sekadar insiden sesaat. Peristiwa ini menjadi bukti nyata adanya persoalan mendasar dalam tata kelola organisasi, di mana penunjukan pimpinan yang dianggap melanggar aturan sendiri memicu kekecewaan mendalam dari seluruh unsur kader.
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Aceh, kepemimpinan tingkat wilayah wajib dipilih melalui mekanisme Musyawarah Wilayah (Muswil) yang melibatkan usulan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC), unsur Panglima Sagoe, dan kader akar rumput. Namun dalam kasus ini, Muswil tidak pernah dilaksanakan sama sekali. Posisi ketua langsung ditetapkan melalui Surat Keputusan DPP Nomor 383/KPTS-DPP/B/PA/V/2026, sehingga proses ini dinilai cacat prosedur, tidak transparan, dan terkesan menjadikan partai milik segelintir kelompok.
Penolakan keras datang dari berbagai elemen, termasuk Sekretaris DPW Muda Seudang Aceh Timur, Aqbar (Dek Gam). Ia menegaskan, keberatan yang disampaikan bukan menolak pribadi yang dilantik, melainkan cara pengangkatannya yang menyimpang. “Partai Aceh lahir dari perjuangan bersama, bukan warisan keluarga atau kelompok. Jika aturan sendiri dilanggar, bagaimana mungkin kader bisa percaya dan bertahan? Tidak ada Muswil, tidak ada usulan dari sagoe, dan tidak ada pemilihan yang adil — semua hak dasar dalam organisasi diabaikan,” tegasnya.
Ketegangan memuncak saat Sekretaris Jenderal DPP Partai Aceh, Aiyub Abbas atau akrab disapa Abuwa, tiba di lokasi untuk memimpin pelantikan. Sejumlah kader, ketua DPC, unsur Panglima Sagoe, dan anggota Muda Seudang menghadang pintu masuk, sempat terjadi aksi saling dorong, hingga aparat kepolisian turun tangan untuk mengamankan situasi dan mengantar rombongan masuk.
Setelah melalui proses mediasi yang alot antara pihak DPP, perwakilan penolak, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan, akhirnya dicapai kesepakatan jalan tengah. Pelantikan tetap berlangsung namun disederhanakan: hanya Ketua, Sekretaris, dan Bendahara yang dilantik, sedangkan pengukuhan struktur kepengurusan lainnya ditangguhkan menunggu proses konsolidasi dan klarifikasi lebih lanjut.
Kompromi ini memang meredakan ketegangan sesaat, namun tidak menjawab persoalan pokok. Masih tersisa pertanyaan: apakah kepemimpinan yang dibangun tanpa landasan aturan dan kepercayaan akar rumput dapat berjalan efektif dan menyatukan seluruh kader?.
Partai Aceh hanya akan tetap kuat dan dipercaya jika dikelola sesuai prinsip demokrasi internal dan aturan yang telah disepakati bersama. Sudah selayaknya DPP segera mengevaluasi keputusan ini, membatalkan SK yang bermasalah, dan menggelar Muswil secara terbuka sesuai AD/ART. Jangan biarkan semangat perjuangan yang telah dibangun bertahun-tahun terpecah belah hanya demi mempertahankan kepentingan sesaat. (Redaksi)

Posting Komentar