Yusril: Blang Padang Historisnya Wakaf Sultan Iskandar Muda, Tapi Statusnya Masih BMN



JAKARTA, KABEREH NEWS Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengakui secara historis Blang Padang di Banda Aceh memiliki dasar kuat sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda. 

Namun, kepastian hukumnya tidak bisa diselesaikan secara sepihak karena lahan tersebut saat ini tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan masih dalam penguasaan TNI Angkatan Darat.

Pernyataan itu disampaikan Yusril saat menerima audiensi Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama jajaran Pemerintah Aceh di Ruang Rapat Menko Kumham Imipas, Jumat (24/7/2026). Pertemuan membahas penyelesaian status hukum tanah wakaf Blang Padang yang hingga kini belum berkepastian.

Pemerintah Aceh Bawa Bukti Historis
Dalam audiensi, Pemerintah Aceh memaparkan sejumlah bukti historis dan dokumen pendukung yang menunjukkan Blang Padang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda untuk kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman.

Menanggapi hal itu, Yusril menilai bukti yang diajukan cukup kuat secara sejarah. 

"Saya mencoba menggabungkan kaidah-kaidah fikih dan kaidah administrasi negara agar keduanya bisa sejalan. Kita membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang kuat," kata Yusril.

Tawarkan Isbat Wakaf lewat Mahkamah Syar'iyah
Yusril menjelaskan penerbitan Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APAIW) belum cukup untuk menyelesaikan persoalan. Sebab, akta itu bersifat administratif dan masih berpotensi disengketakan.

Karena itu, ia menawarkan jalur penetapan atau isbat wakaf melalui Mahkamah Syar'iyah Aceh sebagai opsi yang lebih berkekuatan hukum.

"Kalau ada penetapan pengadilan yang menyatakan tanah ini sah sebagai wakaf Sultan Iskandar Muda, maka persoalan hukumnya selesai. Putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang menjadi dasar bagi seluruh tindak lanjut administratif," jelasnya.

Dengan mekanisme itu, menurut Yusril, status Blang Padang bisa clear secara hukum sekaligus menghormati aspek administrasi negara. 

Pemerintah Aceh menyatakan akan menindaklanjuti opsi tersebut untuk segera mengajukan permohonan isbat wakaf ke Mahkamah Syar'iyah.

Editor: Ayahdidien SCK 

0/Post a Comment/Comments