Waspada, Oknum Preman Berkedok Wartawan Coreng Marwah Pers

JAKARTA, KABEREH NEWS Profesi wartawan kembali tercoreng akibat ulah oknum yang mengatasnamakan media untuk melakukan intimidasi dan pemerasan. Modus "preman berkedok wartawan" ini dinilai mencederai marwah pers dan merusak kepercayaan publik terhadap jurnalisme.

Pemimpin Redaksi POSTNEWSTIME, Usman, mengingatkan bahwa wartawan sejati bekerja berdasarkan fakta, tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, dan dilindungi undang-undang. 

"Jangan biarkan oknum yang mengatasnamakan media mencoreng marwah pers dengan tindakan intimidasi, pemerasan, atau mencari keuntungan pribadi," tegas Usman, Sabtu (18/7/2026).

Ia mengimbau masyarakat, pelaku usaha, instansi pemerintah, maupun swasta agar tidak takut dan tidak memberi ruang kepada oknum tersebut.

Langkah yang Harus Dilakukan 
Usman merinci tiga langkah yang bisa dilakukan saat menghadapi oknum yang mencurigakan: 
1. Catat identitasnya. Tanyakan nama, media asal, dan kartu identitas pers.
2. Lakukan verifikasi. Hubungi redaksi media yang bersangkutan untuk memastikan yang bersangkutan benar wartawan.
3. Laporkan ke polisi. Jika terdapat unsur dugaan tindak pidana seperti pemerasan atau pengancaman, segera laporkan kepada pihak kepolisian.

Menurut Usman, maraknya aksi oknum ini terjadi karena minimnya pemahaman publik tentang bagaimana kerja jurnalistik yang benar. Akibatnya, banyak pihak memilih diam dan menuruti permintaan oknum demi menghindari masalah.

"Pers adalah penyampai kebenaran, bukan alat untuk mengintimidasi. Mari bersama menjaga kehormatan pers Indonesia dengan mendukung jurnalisme yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab," ujarnya.

Dewan Pers sebelumnya juga telah berulang kali mengingatkan agar masyarakat tidak ragu melaporkan oknum yang menyalahgunakan atribut pers. Penegakan hukum terhadap pelaku dinilai penting agar profesi wartawan tidak terus disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.(*)


0/Post a Comment/Comments