SURABAYA, KABEREH NEWS – Sosok Bung Tomo, pahlawan pertempuran 10 November 1945, pernah berseberangan dengan pemerintahan Orde Baru. Kritiknya terhadap kebijakan Presiden Soeharto, termasuk soal pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), berujung pada penahanan dirinya tanpa proses pengadilan pada 1978.
Pada awal Orde Baru, Bung Tomo diketahui mendukung pemerintahan Soeharto yang menggantikan Presiden Soekarno. Ia bahkan ikut dalam aksi mahasiswa yang menolak komunisme di Indonesia.
Namun seiring waktu, pandangannya berubah. Bung Tomo menilai sejumlah kebijakan Orde Baru tidak berpihak kepada rakyat dan justru menguntungkan konglomerat serta investor asing.
Kritik ke TMII dan Orang Kepercayaan Soeharto
Melalui pidato-pidato di radio, Bung Tomo secara terbuka menyuarakan kritiknya. Salah satu sasaran kritiknya adalah pembangunan TMII yang digagas Ibu Tien Soeharto.
Bung Tomo mendapat informasi bahwa Siti Hartinah meminta para pengusaha menyisihkan 10 persen keuntungan usaha untuk pembangunan TMII. Ia menilai hal itu sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, Bung Tomo juga menyoroti peran orang-orang dekat Soeharto, seperti Ali Moertopo dan Sudjono Humardani. Ia menyebut keduanya sebagai pihak yang memiliki pengaruh besar di balik layar pemerintahan. Bung Tomo juga mengecam praktik cukongisme yang melibatkan keluarga Soeharto dan pengusaha nonpribumi.
Puncaknya, pada 1972 majalah Panji Masyarakat memuat wawancara dengan judul "Bung Tomo Menggugat: Pengorbanan Pahlawan Kemerdekaan dan Semangat 10 November 1945 telah dikhianati". Dalam wawancara itu ia menyatakan kekecewaannya terhadap arah pemerintahan Orde Baru.
Ditangkap dan Dipenjara Tanpa Sidang
Kritik tersebut membuat Bung Tomo berseberangan dengan penguasa. Pada 11 April 1978, ia ditangkap dengan tuduhan melakukan tindakan subversif. Bung Tomo dikurung di Penjara Nirbaya, Pondok Gede, tanpa melalui proses pengadilan. Selama di sana ia ditemani Ismail Sunny, pakar hukum tata negara yang juga dikenal kritis terhadap Orde Baru.
Istri Bung Tomo, Sulistina, mengajukan protes. Dalam surat kepada Soeharto tertanggal 6 Juli 1978, ia menulis bahwa seseorang yang mempertaruhkan jiwa raganya untuk kemerdekaan tidak mungkin mengkhianati bangsa. Sulistina meminta suaminya dibebaskan atau diadili secara terbuka.
Setelah ditahan selama sekitar satu tahun, Bung Tomo dibebaskan oleh Soeharto pada 1979. Pasca pembebasan, ia tidak lagi vokal mengkritik pemerintah. Ia memilih fokus pada usaha percetakan dan kegiatan sosial.
Bung Tomo wafat pada 7 Oktober 1981 dan dimakamkan di Pemakaman Umum Ngagel, Surabaya. Gelar Pahlawan Nasional baru dianugerahkan kepadanya pada 2008.(*)
Sumber artikel by Intisari.grid.id
Posting Komentar