Penunjukan Darwin Eng sebagai Dirut dinilai tidak memenuhi unsur pidana. Dana yang digelapkan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
ACEH TIMUR, KABEREH NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menyatakan mantan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur, Mahyuddin, tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Beurata Maju.
Kejari menilai dugaan kesalahan Mahyuddin dalam kasus itu hanya sebatas aspek administratif, bukan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Aceh Timur, Akbar Pramadhana, Sabtu 18 Juli 2026. Pernyataan itu untuk menanggapi desakan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) agar Mahyuddin diusut terkait perkara tersebut.
"Pengangkatan itu soal administratif. Sedangkan dalam tindak pidana korupsi yang dinilai adalah adanya niat jahat, perbuatan melawan hukum, serta kerugian negara," kata Akbar saat dikonfirmasi.
Penunjukan Dirut Dinilai Tidak Penuhi Unsur Pidana
Akbar menjelaskan, unsur kompetensi seseorang yang ditunjuk sebagai pimpinan perusahaan tidak secara otomatis menjadi dasar tindak pidana korupsi.
Menurutnya, unsur yang harus dibuktikan adalah adanya kesengajaan melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.
Ia mencontohkan, orang yang kompeten tetap bisa melakukan korupsi jika memiliki niat jahat. Sebaliknya, orang yang dianggap kurang kompeten belum tentu melakukan pidana selama pengelolaan perusahaan dilakukan sesuai aturan.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Darwin Eng mengaku ditunjuk sebagai Direktur PT Beurata Maju oleh Pj Bupati saat itu dengan tujuan menertibkan lahan perusahaan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Tujuannya baik, karena ingin perusahaan lebih sehat. Permasalahan muncul ketika uang yang seharusnya disetor sebagai PAD justru digelapkan oleh terdakwa," ujar Akbar.
Dana Digelapkan untuk Kepentingan Pribadi
Akbar menambahkan, penyidik telah menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut. Dalam proses penyidikan hingga persidangan, Darwin Eng mengaku dana yang tidak disetorkan ke kas daerah tidak mengalir ke pihak lain.
"Digunakan untuk kepentingan pribadinya," kata Akbar.
Untuk diketahui, Darwin Eng saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di PT Beurata Maju.
Menutup keterangannya, Akbar mengapresiasi masukan dari masyarakat dan YARA sebagai bentuk kepedulian terhadap pemberantasan korupsi di Aceh Timur.
"Atas nama institusi, kami berterima kasih atas masukan masyarakat," ujarnya.
Posting Komentar