Tokoh Aceh Timur Dorong Ulama Rumuskan Qanun Keluarga Islam untuk Penguatan Hukum Nasional


KABEREH NEWS | ACEH TIMUR -– Ketua Jajaran Wartawan Indonesia JWI Aceh Timur Hendrika Saputra A.Md mendorong alim ulama Aceh bersama anggota DPR RI asal Aceh merumuskan produk hukum Islam. Rancangan itu bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, ijma ulama, dan khazanah fikih, lalu diperjuangkan ke Mahkamah Agung lewat jalur konstitusional.

Dorongan disampaikan Hendrika menanggapi masih adanya kerancuan hukum keluarga di masyarakat, Selasa 24/6/2026.

Fokus hukum keluarga dan waris  
Aceh sebagai Serambi Mekkah dinilai punya kapasitas keilmuan dan tradisi keislaman kuat. Hendrika menyebut tiga bab prioritas: pernikahan, talak-cerai, dan hukum waris.

“Persoalan perceraian, talak, dan sahnya pernikahan kembali perlu mendapat perhatian serius. Produk hukum yang dirumuskan para alim ulama diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga kejelasan nasab anak kepada ayahnya setelah terjadinya perceraian yang sah menurut syariat dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, rumusan itu harus memperjelas hak dan kewajiban suami istri, hak anak, nafkah, hak asuh, serta status nasab. Tujuannya menjaga kehormatan keluarga dan keturunan.

“Nauzubillah min zalik, kita berharap para alim ulama Aceh dapat duduk bersama untuk merumuskan produk hukum Islam yang kuat dan komprehensif, kemudian diperjuangkan melalui anggota DPR RI asal Aceh agar dapat disampaikan kepada Mahkamah Agung dan lembaga negara terkait sesuai mekanisme konstitusi,” kata Hendrika.

Libatkan semua elemen 
Ia mengajak tokoh adat, akademisi, pimpinan dayah, dan masyarakat memberi masukan. Tujuannya mewujudkan sistem hukum keluarga Islam yang memberi kepastian, keadilan, dan kemaslahatan.

Hendrika juga berharap anggota DPR RI asal Aceh jadi jembatan aspirasi ulama dan masyarakat. Semua gagasan harus tetap berpedoman pada UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini sejalan dengan semangat Qanun Aceh yang sudah berjalan. Jika rumusan ulama Aceh diterima Mahkamah Agung, maka nilai syariah bisa memperkuat hukum nasional, khususnya di bab keluarga dan waris. (Ayahdidien)


0/Post a Comment/Comments