Bupati Aceh Timur Bantah Tudingan Perselingkuhan, Siap Tempuh Jalur Hukum




Kabereh News | Aceh Timur - Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, angkat bicara dan memberikan bantahan tegas terhadap tudingan perselingkuhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar secara resmi di Pendopo Bupati, Sabtu (2/5/2026), Al-Farlaky, didampingi langsung oleh sang istri tercinta, Lisma, menyatakan bahwa isu tersebut adalah fitnah belaka dan ia siap menempuh jalur hukum bagi siapa saja yang terbukti menyebarkannya.

"Kami hadir di sini untuk memberikan klarifikasi langsung kepada publik dan media. Tudingan yang beredar di media sosial itu tidak benar sama sekali dan merupakan fitnah keji yang sengaja diarahkan untuk merusak nama baik saya dan keluarga," ujar Al-Farlaky dengan nada serius. Ia menambahkan bahwa tuduhan tersebut tidak didasari oleh fakta maupun bukti yang kuat, bahkan terkesan dibuat-buat.

Kehadiran Lisma, istri Bupati, di sampingnya menjadi simbol kuat penolakan terhadap isu miring tersebut. Dukungan moral juga datang dari berbagai elemen masyarakat. Terlihat hadir dalam acara tersebut puluhan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) atau yang kini dikenal sebagai Komite Peralihan Aceh (KPA) wilayah Aceh Timur, serta ratusan simpatisan dan pendukung setia Bupati. Kehadiran mereka menegaskan solidaritas dan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Al-Farlaky.

Dalam kesempatan itu, Al-Farlaky tidak hanya membantah, tetapi juga menunjukkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang ia yakini dapat membantah narasi negatif yang telah terlanjur berkembang di ranah digital. "Kami memiliki bukti dan akan kami sampaikan kepada pihak berwenang jika diperlukan. Kami tidak akan tinggal diam melihat kehormatan kami diobrak-abrik tanpa dasar," tegasnya.

Menanggapi potensi konsekuensi hukum dari penyebaran informasi palsu, Al-Farlaky menyatakan kesiapannya untuk melaporkan pelaku pencemaran nama baik. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penyebaran tuduhan tanpa dasar yang valid melalui media elektronik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik dan harus dipertanggungjawabkan.



"Kami percaya pada proses hukum dan keadilan. Kami berharap masyarakat dapat menyaring informasi dengan bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya," tutup Bupati Al-Farlaky, didampingi istrinya dan para pendukungnya yang tampak solid.

0/Post a Comment/Comments