Bawa 50 Kg Sabu Senilai Rp50 Miliar dengan BMW, 2 Warga Aceh Timur Diciduk di Bakauheni

LAMPUNG SELATAN, KABEREHNEWS.ID -- Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Polres Lampung Selatan. Sebuah mobil BMW warna hitam metalik yang melintas di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni kedapatan membawa 50 bungkus sabu dengan berat netto 50 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang berada di dalam kendaraan bernomor polisi B 2171 UBW itu, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., http://M.Si., mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial M.W (43), M.F (25), dan P.A.S (32). Dua di antaranya merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, sementara satu lainnya warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Tiga tersangka yang kami amankan masing-masing M.W, 43 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, M.F, 25 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, dan P.A.S, 32 tahun, warga Kabupaten Jember, Jawa Timur," kata Deddy.

Deddy menjelaskan, pengungkapan bermula saat anggota Satres Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan rutin di area Seaport Interdiction. Saat menggeledah bagasi belakang bawah jok BMW tersebut, petugas menemukan puluhan bungkus plastik yang diduga berisi sabu.

"Saat pemeriksaan, petugas menemukan puluhan bungkus yang diduga berisi sabu tersimpan di bagasi belakang bawah jok kendaraan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya mengaku bukan pemilik barang. Sabu tersebut milik rekan mereka yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Peran mereka hanya sebagai kurir yang bertugas membawa barang haram itu dari Aceh menuju Pelabuhan Merak, Banten.

"Ketiganya mengaku berperan membawa sabu tersebut dari Aceh sampai ke Pelabuhan Merak. Mereka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp300 juta apabila berhasil membawa barang tersebut sampai ke Pelabuhan Merak," ungkap Deddy.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 50 bungkus plastik berisi dugaan sabu dengan berat bruto 54.048 gram dan netto 50.000 gram, satu unit mobil BMW warna hitam metalik, satu lembar STNK, serta tiga unit telepon seluler.

Deddy menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. Penanganan tidak berhenti pada para pembawa barang, tetapi akan terus ditelusuri sampai kepada pihak yang berada di balik jaringan tersebut," tegasnya.

Berdasarkan taksiran, sabu seberat 50.000 gram tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp50 miliar, dengan asumsi harga Rp1 juta per gram. Jumlah tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan 50.000 jiwa, dengan asumsi satu gram dikonsumsi satu orang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (*) 

0/Post a Comment/Comments