KABEREHNEWS.ID | BANDA ACEH — Beredarnya informasi di media sosial yang menyebut Wakil Gubernur Aceh H. Fadhlullah, S.E. ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Aceh dibantah tegas Pemerintah Aceh. Kabar tersebut dinyatakan tidak benar alias hoaks.
Berdasarkan keterangan resmi Pemerintah Aceh, tidak ada surat keputusan maupun penunjukan Plh Gubernur Aceh. Gubernur H. Muzakir Manaf tetap menjabat sebagai Gubernur Aceh, sementara H. Fadhlullah, S.E. atau Dek Fadh tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Gubernur Aceh.
Sumber Hoaks: Berupa Flyer di Medsos
Isu Plh muncul setelah beredar flyer atau poster digital di sejumlah platform media sosial yang mengklaim Wakil Gubernur Aceh resmi ditunjuk menjadi Plh Gubernur.
Pemerintah Aceh menyebut penyebaran flyer tersebut menyesatkan dan berpotensi menimbulkan keresahan publik.
Penyebab Isu: Wagub Sering Mewakili Gubernur
Pemerintah Aceh menjelaskan, munculnya isu ini dipicu karena Wakil Gubernur Aceh sering mewakili Gubernur dalam menghadiri berbagai agenda resmi pemerintahan, baik di dalam maupun luar daerah.
Kehadiran Wagub pada acara kenegaraan dan pemerintahan itu merupakan hal biasa sesuai tugas dan fungsi, bukan indikasi adanya kekosongan jabatan Gubernur.
Imbauan: Jangan Sebarkan Kabar Bohong
Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan tidak ikut menyebarluaskan kabar bohong tersebut.
"Warga diminta untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi Pemerintah Aceh sebelum mempercayai dan membagikan berita di media sosial," demikian pernyataan resmi.
Hingga saat ini, roda pemerintahan di Aceh berjalan normal di bawah kepemimpinan H. Muzakir Manaf sebagai Gubernur dan H. Fadhlullah sebagai Wakil Gubernur.
Masyarakat juga diimbau merujuk pada laporan klarifikasi resmi dari media dan portal terverifikasi seperti The Jurnal dan Dialeksis untuk mendapatkan informasi akurat terkait isu ini.(*)
Posting Komentar