LIKUIDASI JIWASRAYA REKOMENDASI SIAPA

Foto Ilustrasi


Oleh: Latin, SE

KABEREHNEWS.ID | OPINI -- Pada tahun 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak merekomendasikan penutupan atau pembubaran BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Karena risiko dampaknya yang luar biasa besar terhadap keuangan negara dan sektor perasuransian. Kendati lembaga ini mencatat adanya kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun dari pengelolaan investasi dana asuransi jiwa dan dana pensiun yang sebagian besar ke porsi saham periode 2008–2018.

Sementara itu dalam aksi penegakan hukum atas pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI terkesan serampangan dan tebang pilih. Kejaksaan Agung telah mempidanakan sejumlah pihak termasuk orang dalam Direksi Jiwasraya dan pihak eksternal yang sudah divonis bersalah. 

Kejanggalan dalam penegakan hukum di kasus Jiwasraya dan ASABRI yang dilakukan oleh Petinggi Kejaksaan Agung RI "ST. Burhanuddin", telah membingungkan publik. Pasalnya, akhir-akhir ini diberitakan bahwa anak buahnya yang sekarang terkena kasus dugaan suap mantan Jampidsus Febri Ardiansyah (FA) telah ditetapkan menjadi tersangka atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

Sebelumnya, dalam persidangan telah memblokir sejumlah rekening bank dan saham yang telah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam sita aset-aset para terdakwa di kasus Jiwasraya tersebut ada pihak yang patut diduga terlibat menguasai lebih besar kepemilikan saham dari terdakwa lain yang telah divonis bersalah. Dalam pernyataan terdakwa dipersidangan terungkap Kelompok usaha "Group Bakrie" menguasai 20% lebih besar darinya dan terbukti bagian dari kejahatan itu tidak dihadirkan dalam persidangan atau diperiksa untuk dimintai keterangannya. Kejaksaan Agung telah memvonis hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara kurungan, sita aset-aset terdakwa dan dendanya di kasus tersebut.

Kejanggalan berikutnya Kejaksaan Agung telah melakukan penegakan hukum, tetapi justru perusahaan berhenti beroperasi. Dan melalui restrukturisasi perseroan Jiwasraya dikubur hidup-hidup oleh para Direksi BUMN yang sebelumnya ditunjuk oleh Rini Soemarno Mantan Mentri BUMN. 

Dalam Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan aset para terdakwa Jiwasraya sebesar Rp 18,4 triliun. Dimana hasil penyitaan aset tersebut melebihi kerugian yang ada ditetapkan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebesar Rp 16,8 triliun. Sehingga, tidak seharusnya membutuhkan suntikan permodalan dana dari negara saja perseroan Jiwasraya tetap hidup ditopang dari hasil penegakan hukum tersebut. Bahkan negara sudah bisa dikatakan untung besar sebesar Rp 2 triliun lebih sehingga tidak perlu dilakukan penutupan perusahaan atau berhenti beroperasi.

"Jiwasraya" sebagai suatu simbol perjuangan dalam melawan penjajahan, sebagai satu-satunya "Legenda Asuransi" asuransi jiwa tertua milik negara. Seharusnya, Pemerintah punya kepentingan besar disana untuk melestarikan,tetap menjalankan perintah konstitusi undang-undang yang melekat dipundak "Jiwasraya" dalam pengelolaan asuransi jiwa dan Dana Pensiun milik rakyat tersebut. 

Pembubaran BUMN PT Asuransi Jiwasraya yang ditandai dengan munculnya program restrukturisasi lalu likuidasi itu tidak ada penjelasan resmi dari Pemerintah. 

Awal tahun 2018 penempatan Direksi BUMN ke "Jiwasraya" mengabaikan regulasi yang ada, yang ditunjuk oleh Kementerian BUMN. Direksi BUMN PT Asuransi Jiwasraya yang ditunjuk berasal bukan dari ahlinya asuransi jiwa, atau profesional yang memiliki latar belakang pengalaman dibidang asuransi jiwa dan pengelolaan dana pensiun. 

Penunjukan Direksi BUMN diambil dari kalangan yang berlatar belakang Bankir itu mengajukan proposal RPKJ (Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya) kepada Kementerian BUMN dan OJK. 

Melalui Program restrukturisasi yang dibangunnya membawa perseroan Jiwasraya berujung pada likuidasi, membatalkan perjanjian polis asuransi secara sepihak, memotong simpanan dana nasabahnya, menghilangkan jaminan pembayaran Manfaat pensiun seumur hidup nasabah dan memindahkan seluruh aset-aset negara. Hal ini menyebabkan, perusahaan asuransi jiwa tertua milik negara tidak diselamatkan baik secara operasional keuangannya, pemegang Polis/nasabah, Pegawainya, dan pensiunan BUMN. 

Mereka semua telah menjadi korban kebiadaban program restrukturisasi yang patut diduga telah menyimpang dari ketentuan dan prinsip-prinsip dasar perasuransian. Setalah diberikan janji perbaikan perseroan, janji pengembalian uang simpanan polis akan dibayar sesuai perjanjian dalam polis asuransi jiwa, lalu dioper ke asuransi lain, ditelantarkan, dirampas hak-haknya tidak dibayar oleh negara hingga sekarang ini belum terselesaikan. Sehingga akhirnya, perusahaan asuransi jiwa tertua milik negara tersebut menghadapi kematian serius yaitu tahap likuidasi.

Pada awal tahun 2021, Pemerintah resmi mengucurkan dana PMN (Penyertaan Modal Negara) total sebesar Rp 34,7 triliun secara bertahap, ke perusahaan pembiayaan pada PT BPUI. Dimana yang diketahui perusahaan non-asuransi jiwa yang kini dikenal sebagai IFG (Indonesian Finansial Group). 

Jauh sebelum itu PT BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) Perusahaan ini diketahui memiliki masalah kesehatan keuangan dan sejumlah catatan hitam dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), atas sejumlah skandal keuangan dimasa silam. 

PT BPUI diketahui sudah matisuri sejak lama setelah mendapatkan dana talangan dari Pemerintah pada tahun 1998 sebesar Rp 250 miliar, sebagai bentuk pinjaman lunak. Setelah berjalannya waktu PT BPUI mengalami negatif equitas sebesar Rp 5 triliun lebih, karena tidak kunjung mengembalikan dana talangan tersebut kepada Pemerintah. Dari sejak diberikan 1998 hingga tahun 2002, dan itu terus berlanjut hingga 2011.

Alasan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tidak menyarankan penutupan BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dikarenakan risiko keuangan negara sangat besar yang akan berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional. Jika perusahaan asuransi jiwa itu ditutup secara langsung oleh Pemerintah.

Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai wakil dari Pemerintah justru mensupervisi dan memobilisasi program restrukturisasi. Direksi Jiwasraya periode 2018-2023 yang berasal dari kalangan eks patriat Bankir, mengajukan proposal restrukturisasi BUMN atas utang polis negara yang sudah terbentuk sejak perusahaan asuransi jiwa tertua milik negara berdiri. 

Skema progam restrukturisasi polis yang dibangun Direksi sangat merugikan kepentingan nasabah asuransi Jiwasraya. Kerugian nasabah asuransi mencapai puluhan triliun rupiah kurang lebih sebesar 40 persen dari total kewajiban negara atas simpanan polisnya. 

Restrukturisasi itu menyasar seluruh nasabah asuransi dengan memotong hak-haknya para nasabah, hak-haknya para nasabah pensiunan, yang diikuti dengan pembatalan perjanjian polis asuransi jiwa secara sepihak, tanpa didahului dengan putusan dari hakim pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kepada seluruh nasabah pada 31 Desember 2020.

Menurut Ketua BPK-RI Bapak Agung Firman Sampurna bahwa "Jiwasraya" merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki sejarah panjang di Indonesia. Penutupan mendadak dikhawatirkan merusak kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional.

Perkembangan lanjutan Pemerintah dan otoritas terkait kemudian menjalankan program restrukturisasi polis. Sebagian besar polis nasabah asuransi Jiwasraya dialihkan secara bertahap kepada perusahaan baru PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Katanya untuk penyelamatan pemegang polis asuransi negara pada "Jiwasraya". 

Korporasi IFG Life adalah salah satu anak usaha dibidang asuransi yang dibentuk bersamaan program restrukturisasi itu berjalan di tahun 2021 oleh PT BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia). Setelah sebelumnya PT BPUI mendapatkan kucuran dana PMN dari Pemerintah. Kemudian PT BPUI ditunjuk sebagai Holding Asuransi dan Penjaminan, dan mengubah namanya menjadi IFG (Indonesian Finansial Group).

Program Restrukturisasi atas revisi utang polis negara di tubuh BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui PT BPUI / IFG dan IFG Life telah berjalan selama 5 tahun lebih, menyisakan penderitaan panjang dan tidak adanya kepastian hukum di Republik ini kepada seluruh nasabah asuransi jiwa, pegawai, mitra kerja dan pensiunan BUMN. Meski Lembaga Penjamin Polis Asuransi sudah dibentuk oleh LPS tidak ada gunanya. Padahal sebelumnya sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian, untuk dibentuk lembaga Penjamin Polis Asuransi.

Melalui siaran pers OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tertanggal 13 September 2024 nomor: SP137/OJK/GKPB/IX/2024 secara resmi memberikan sanksi PKU (Penghentian Kegiatan Usaha) kepada BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

Hingga akhirnya pada oktober tahun 2024 restrukturisasi telah dinyatakan selesai oleh Kementrian BUMN dan OJK. Meski yang setuju ikut restrukturisasi tidak mencapai keseluruhan hanya 98% dan masih ada tersisa para nasabah Jiwasraya yang masih bertahan. Para nasabah asuransi Jiwasraya yang masih bertahan mereka adalah semata-mata untuk mempertahankan hak-haknya dan mematuhi regulasi dibidang perasuransian. 

Mereka yang menolak penawaran restrukturisasi polis yang sedikit memahami regulasi, yang menang gugatan hukum putusan inkrah atas perkara wanprestasi BUMN. Para nasabah Jiwasraya menggugat dipengadilan program restrukturisasi yang merugikan kepentingan konsumen asuransi, turut tergugat BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi IFG Life (IFG Life), PT BPUI/IFG, Kementerian BUMN, dan OJK.

Kemudian pada 16 Januari 2025 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi mencabut izin usaha di bidang asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-9/D.05/2025 yang berlaku efektif sejak 16 Januari 2025. Keputusan ini diambil untuk melindungi kepentingan pemegang polis serta menindaklanjuti rencana pembubaran badan hukum perusahaan.Dasar pembubaran merujuk pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan surat Menteri BUMN Nomor: S-30/MBU/01/2025 yang mengesahkan pembubaran badan hukum. 

OJK secara resmi memberikan surat pencabutan izin operasional asuransi jiwa tertua milik negara tersebut, yang diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam rangka restrukturisasi polis telah dianggap selesai, kemudian mencabut izin usaha operasional BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk proses likuidasi. Setelah sebagian besar portofolio dan polis Nasabah dialihkan ke IFG Life beserta seluruh aset-aset milik nasabah asuransi Jiwasraya yang kondisinya clear dan clean. Sementara, sisa aset yang dinyatakan Unclear dan Unclean tetap ditinggal di BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Untuk selanjutnya, sisa aset yang dimiliki digunakan membayar nasabah asuransi Jiwasraya yang masih bertahan menolak restrukturisasi polis, dibayarkan secara proporsional disesuaikan dengan ketersedian asetnya.(*) 

Red.fnkjgroup(12/08/2026).

0/Post a Comment/Comments